Perjudian di Medan, 13 Pelaku Diringkus Polrestabes Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Resor Kota Besar Medan, meringkus 13 pelaku yang terlibat kasus perjudian, di beberapa lokasi yang ada di Kota Medan, seminggu terakhir bulan Agustus 2017.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Ajun Komisaris Besar Febriansyah mengatakan, 13 pelaku yang diamankan berdasarkan pengungkapan dari 9 kasus perjudian. Diantaranya 6 kasus praktek judi togel, dan 3 kasus praktek judi online.

“9 kasus perjudian ini terungkap atas laporan dari masyarakat, yang sudah merasa resah dengan praktek perjudian,” kata Febriansyah kepada wartawan, Senin (4/9/2017).

Dijelaskannya, ke 13 pelaku yang diamankan yakni Joko Susilo alias Joko, Ati Saro Dachi, Jamarlen Saragih, Oloan Sitohang, Surya Darma Nasution, Nasrun Nasution alias Nasrun, Bagalinson Simbolon alias Linson, Jan Andika Putra, Nursyah Putra alias Putra, Thodi Shopriatno, Ricky Tambunan, Robin Karta Wijaya, dan Mauliate Jhony Tampubolon.

Selain ke 13 pelaku, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 6 unit handphone, 5 lembar kertas tebakan togel, 2 buah pulpen, 1 buku catatan chip poker, 4 unit layar komputer berserta CPU, 1 ATM BCA, dan uang Rp4,3 Juta,” terangnya.

Lanjut Febriansyah, ke 13 pelaku yang diringkus akan dijerat dengan Pasal 303 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

“Kasus perjudian ini merupakan atensi kita. Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui praktek perjudian untuk segara melaporkannya ke pihak kepolisian,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini