Sedang Berjalan, Sakti Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Apes benar nasib pria satu ini, sedang berjalan di Jalan Letda Sujono Gang Amal, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, dirinya ditangkap polisi, Senin (28/8/2017) pukul 23.00 WIB.

Informasi yang diperoleh di Polsek Percut Seituan, pria yang sedang berjalan ditangkap polisi itu bernama Nanda Sakti Batubara alias Nanda (20) warga Jalan Letda Sujono, Gang Palapa, Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung. Dia ditangkap polisi lantaran memiliki dan menguasai sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna.

“Penangkapan berawal dari kecurigaan anggota Sabhara yang melintas di TKP melihat gerak-gerik pelaku. Kemudian anggota Sabhara menghentikan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Rabu (30/8/2017).

Setelah itu, sambung kanit, petugas Sabhara memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan semua isi yang ada di dalam sakunya. Ketika pelaku mengeluarkan isi saku bagian depan, pelaku mengeluarkan satu kotak rokok Sampoerna.

“Kotak rokok Sampoerna itu ternyata berisikan empat paket kecil sabu yang dibeli pelaku dengan harga Rp200.000. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diboyong ke markas komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Untuk pelaku ini kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” terangnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini