Gelapkan Sepeda Motor, Pelaku Diantar Korban ke Polsek Percut Seituan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Muhamad Aslam (17), kini merasakan pengapnya dan dinginnya lantai Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Percut Seituan.

Pasalanya, remaja yang menetap di Jalan Batang Kuis, Desa Payagambar, Komplek Payagambar Residence, Kecamatan Batang Kuis ini, melarikan dan menggelapkan sepeda motor temannya sendiri. Kini ia mendekam di RTP Polsek Percut Seituan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega XR BK 5404 MAB , warna biru, milik Bayu Anggara (21) warga Jalan Jermal XV Gang Perenggan, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (28/8/2017).

Dijelaskan Philip, kejadian bermula pada Jumat (11/8/2017) sekira pukul 21.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan Bambang Prayoga adik korban. Kemudian pelaku meminta adik korban untuk mengantarnya ke Jalan Wiliam Iskandar dengan alasan ke rumah keluarganya.

Tanpa curiga, adik korban mengantarkan pelaku. Saat melintas di komplek MMTC, Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, pelaku meminta berhenti. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjumpai pamannya di daerah Martubung, Labuhan Deli, dan meninggalkan adik korban di lokasi.

“Setelah membawa sepeda motor korban, pelaku tidak kembali lagi ke rumah korban dan sepeda motor juga tidak dikembalikan,” ujar Philip.

Merasa ada yang aneh, korban berusaha mencari pelaku. Setelah beberapa hari mencari keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (22/8/2017), korban mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Martubung.

Kemudian korban bersama temannya mengejar pelaku ke Martubung dan akhirnya berhasil menangkapnya. Selanjutnya korban membawa pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Percut Seituan, guna di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Keterangan pelaku, sepeda motor korban dijualnya di daerah Martubung seharga Rp.900.000. Dan untuk pelaku kita kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” terang Philip. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini