Buang Lima Paket Sabu, Buruh Bangunan Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area meringkus seorang pengedar sabu, Kamis (24/8/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Panit Reskrim Polsek Medan Area Ipda Irwanta Sembiring mengatakan, pengedar sabu yang diringkus yakni Muhammad Amin Siregar (47) warga Jalan Rawa Gang HM Daulay, Kecamatan Medan Denai. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini diringkus di Jalan Denai, Gang Galon, Kecamatan Medan Denai.

“Pelaku diringkus karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” kata Irwanta Sembiring kepada wartawan, Selasa (29/8/2017).

Dijelaskannya, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di lokasi penangkapan. Mendapat informasi tersebut, ia bersama anggota reskrim langsung turun ke lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendatangi sebuah warung yang di dalamnya banyak pemuda bermain bola bilyard dan warung tersebut sudah meresahkan masyarakat. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mencurigai dua pria yang tengah duduk di bawah pohon berjarak 50 Meter dari warung bilyard tersebut.

“Saat didatangi, pelaku Muhammad Amin Siregar membuang barang bukti satu bungkus plastik klip yang berisikan lima paket kecil sabu ke belakang tempat ia duduk,” ujarnya.

Melihat itu, petugas langsung memeriksa bungkusan tersebut, setelah diperiksa ternyata bungkusan itu berisikan lima paket kecil sabu. Namun ketika diinterogasi, pelaku Muhammad Amin Siregar tidak mengakui bahwa barang bukti itu miliknya.

“Namun, setelah saksi Ramlan Sitorus mengatakan bahwa barang bukti itu adalah miliknya, pelaku Muhammad Amin Siregar tidak bisa mengelak lagi dan akhirnya mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Area guna diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini