Tiga Pengedar ‘Upal’ Asal Tanjung Balai Diringkus Polsek Medan Kota

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota meringkus tiga pelaku pengedar uang palsu (Upal) asal Tanjung Balai, Jumat (25/8/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni, Syafruddin Syukri Daulay (49) warga Sungai Serindan Dusun V, Desa Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Anton alias Aan (36) warga Jalan Cempaka Lingkungan II, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai pembawa mata uang rupiah palsu dari Kota Tanjung Balai, dan siap diedarkan di Kota Medan,” kata Martuasah Tobing, saat memaparkan pelaku berikut barang bukti dihadapan para awak media di Polsek Medan Kota Jalan SM Raja, Medan, Sumatera Utara, Senin (28/8/2017) sore.

Sambung Martuasah, seorang pelaku lagi yang berhasil diringkus bernama Meilandi Munthe (37) warga Jalan Delima Perumnas Mawar V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Pelaku Meilandi Munthe berperan membuat mata uang rupiah palsu di rumahnya.

Lanjutnya, Penangkapan terhadap para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat, Senin (21/8/2017), yang mengatakan akan ada warga Tanjung Balai, mengedarkan uang palsu di Kota Medan. Bermodalkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Tepatnya pada hari Jumat (25/8/2017) sekira pukul 14.00 WIB, petugas kita berhasil meringkus pelaku Syafruddin Syukri alias Ucok dan Anto alias Aan beserta barang bukti uang palsu sebesar Rp50 juta di lantai II Pajak Petisah, Medan Petisah, ” ungkap Martuasah Tobing.

Masih kata Martuasah, setelah keduanya berhasil diringkus, petugas bersama kedua pelaku berangkat ke Tanjung Balai, guna melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Pada Sabtu (26/8/2017) pagi, petugas tiba di Tanjung Balai dan pelaku Meilandi Munthe berhasil diringkus saat berada di dalam rumahnya di Jalan Mawar V Perumnas Tanjung Balai.

“Saat digeledah, dari dalam rumah pelaku Meilandi Munthe, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti alat pembuatan uang palsu,” terangnya.

Selanjutnya, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari ketiga pelaku kita berhasil menyita barang bukti satu unit laptop, satu unit printer warna, satu lembar kertas pencetak uang, kertas HVS. Selanjutnya, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 300 lembar, uang palsu Rp50 ribu sebanyak 400 lembar, dan satu buah tas sandang,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini