Belum Sempat Nikmati Sabu, Tumpal Diciduk Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tumpal Todo Tua Aruan (42) harus merasakan dinginnya lantai penjara Polsek Medan Area. Pasalnya, pria pengangguran yang tinggal di Jalan Mandala By Pas No 78, Tegal Sari Mandal II, Kecamatan Medan Denai, diciduk petugas karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rudi Silalahi mengatakan, pelaku diciduk di Jalan Selam II, Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Kecamatan Medan Denai. Saat itu pelaku melintas di Jalan tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea BK 3492 EN, Jumat (18/8/ 2017) sekira pukul 15.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat, yang mengatakan pelaku membeli narkoba di Jalan Denai Gang Jati. Mendapat laporan tersebut, petugas Reskrim kita langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan,” kata Rudi Silalahi kepada wartawan, Sabtu (26/8/2018/7).

Lanjut Rudi, di lokasi petugas melihat pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea BK 3492 EN, yang diinformasikan sebelumnya oleh masyarakat. Melihat target keluar dari Gang Jati, petugas melakukan pengejaran dan tepatnya di Jalan Selam II, petugas berhasil memberhentikan pelaku.

“Ketika digeledah, petugas mendapati satu paket kecil sabu-sabu yang diselipkan pelaku didalam topi warna abu rokok miliknya,” ungkap Rudi.

Selanjutnya, petugas menggiring pelaku beserta barang bukti satu paket kecil sabu ke Mapolsek Medan Area, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah kita tahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain pelaku, barang bukti satu paket kecil sabu kita sita untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Rudi. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini