KPK Tetapkan Dirjen Hubla Kemenhub Tersangka Kasus Suap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Antonius Tonny Budiono (ATB) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Tonny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Selain Tonny, KPK juga menetapkan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. Adhi diduga kuat menyuap Tonny.

“Setelah pemeriksaan awal dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan proyek,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8).

Tonny diduga menerima suap dari Adiputra sebesar Rp20 miliar secara tunai dan transfer melalui rekening. Suap diberikan Adiputra berkaitan dengan perizinan atas sejumlah proyek di lingkungan Ditjen Hubla, salah satunya pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.

“Diduga pemberian uang oleh APK selaku Komisaris PT AGK kepada ATB selaku Dirjen Hubla terkait dengan perkerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang,” ujar Basaria.

Akibat perbuatannya, Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara Adiputra yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Berita Terkini