Lagi Berjalan, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan menangkap seorang pelaku yang terlibat kasus narkotika jenis ganja, Senin (14/8/2017).

Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni Taufik alias Fendi (49) warga Jalan Bintang Meriah, Gang Jono, Desa Batang Kuis, Kecamatan Percut Seituan. Dia ditangkap sedang berjalan di Jalan Benteng Hulu, Gang Murai Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, sekira pukul 11.00 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berawal saat petugas unit Reskrim melaksanakan patroli di wilayah hukum kita,” kata Philip kepada wartawan Sabtu (19/8/2017).

Sewaktu melakukan patroli, sambung Philip, petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan Benteng Hulu Gang Murai Kelurahan Bantan, Medan Tembung. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud warga.

“Setibanya di lokasi, petugas melihat pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan warga sedang berjalan di lokasi. Selanjutnya petugas meringkus pelaku. Saat diperiksa, dari saku celana sebelah kanan pelaku, petugas mendapati 30 bungkus plastik klip kecil yang berisikan daun dan biji ganja,” terang Philip.

Kemudian pelaku dan barang bukti 30 plastik klip kecil daun dan biji ganja diboyong ke Polsek Percut Seituan, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap pelaku ini kita jerat dengan pasal 114 Subs 111 UURI No. 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini