Buang Botol Redoxon, Pria Bertubuh Tambun Ini Diringkus Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Delitua – Niat Ali Ridho Hutasuhut (32) mengelabui petugas dengan menyimpan sabu di dalam botol multivitamin Redoxon kandas sudah.

Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua akhirnya meringkus warga Jalan Eka Warni Gang KUD I, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor. Dari pria bertubuh tambun ini petugas menyita satu botol redoxon yang berisi empat paket sabu seberat 2,56 Gram, sembilan plastik klip kosong dan sekop/sendok yang terbuat dari pipet.

“Pelaku kita ringkus pada hari Sabtu (12/8/2017) sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Dame, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Jumat (18/8/2017) malam.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang sudah merasa resah, bahwa di lokasi pelaku diringkus, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika didekati, pria tersebut langsung lari sembari membuang sesuatu ke atap rumah warga. Melihat itu petugas mengejar dan tak jauh dari lokasi petugas akhirnya berhasil menangkapnya,” ungkap Wira.

Setelah pelaku berhasil diamankan, sambung Wira, petugas kemudian mencari botol Redoxon yang dibuang pelaku. Beberapa menit melakukan pencarian, akhirnya botol tersebut berhasil ditemukan.

“Ketika botol itu diperiksa, ternyata didalamnya didapati empat paket sabu, sembilan plastik klip kosong dan sekop pipet. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti itu dibeli untuk digunakan sendiri. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diboyong ke Markas Komando (Mako),” pungkas Wira. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini