Tergiur Untung Rp7000, Seorang IRT Nekat Jual Ekstasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Demi menambahi penghasilannya, Sri Rubiani (40) warga Kampung Kubur, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, nekat menjual pil ekstasi.

Namun, aksi Ibu Rumah Tangga (IRT) ini tak berlangsung lama. Pasalnya, Ia diringkus petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru dari dalam rumahnya, Jumat (11/8/ 2017) petang. Kini Sri Rubiani harus menjalani proses hukum di Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan akan ada transaksi pil ekstasi di Kampung Kubur, tepatnya di rumah pelaku. Selanjutnya, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan menggeledah rumah pelaku. Saat digeledah, petugas mendapati 195 butir pil ekstasi warna pink merek Helo Kity, dari dalam kamar pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diboyong ke Markas Komando (Mako) guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan, Selasa (15/8/2017).

Lanjut Hendra, kepada petugas pelaku mengatakan bahwa barang haram itu ia peroleh dari pelaku Rama, dengan harga Rp93.000/butir.

“Pengakuan pelaku, ia menjual pil ekstasi tersebut sebesar Rp 100.000/butirnya. Jadi pelaku mendapat keuntungan Rp7000/butirnya,” terang Hendra Eko Triyulianto. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini