Jual Cula Badak, Jaringan Antar Provinsi Diringkus SPORC di Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama BBKSDA Jambi dan Aceh di Medan, meringkus tiga penjual cula badak yang diduga badak Sumatera.

Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Halasan Tulus mengatakan, ketiga pelaku yang diringkus yakni pasangan suami istri berinisial S (54) dan P (53), warga Jalan Bunga Kantil, Medan Selayang, Medan, dan H (54) warga Sri Pelayang, Sarolangun, Jambi. Ketiganya diringkus saat melintas di Jalan Pattimura, Padang Bulan, Medan, menuju salah satu hotel di kawasan tersebut untuk melakukan transaksi kepada calon pembeli, Minggu (13/8/2017).

“Dari ketiganya, petugas menyita barang bukti satu cula badak yang berukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm,” kata Halasan, Senin (14/8/2017).

Dijelaskannya, ketiganya diringkus atas adanya laporan masyarakat yang mengatakan akan ada transaksi jual beli bagian satwa yang dilindungi di kota Langsa, Aceh. Awalnya, pelaku H yang memang bekerja sebagai penjual barang antik diketahui mendapat pesanan kulit harimau dan gading gajah dari calon pembeli.

Namun, setelah beberapa hari di Aceh, H tidak mendapatkan barang yang dipesan oleh calon pembeli. Hal itu disebabkan, para penjual tidak berani mengeluarkan barang, mengingat banyaknya razia di jalan. Belakangan, dia diketahui kembali mencari cula badak yang diduga juga pesanan pembeli.

“Untuk cula badak ini, H memperolehnya dari pelaku S dan P yang berdomilisi di Medan. P dan S adalah penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang didapatnya dari seseorang di kota Tebing Tinggi, Sumut,” ungkap Halasan.

Lanjut Halasan, ketiga pelaku belum sempat menjual cula badat tersebut ke calon pembeli, karena lebih dulu diringkus oleh petugas. Selain cula badak, tim gabungan turut menyita satu mobil Xenia silver metalik yang digunakan ketiganya sebagai alat tranportasi.

Akhirnya, atas perbuatannya ketiganya dijerat Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

“Ketiganya terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Untuk barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Mako SPORC Macan Tutul yang berada di Medan,” terang Halasan. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini