Dua Pengedar Upal Diringkus Polisi di Sibolangit

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sibolangit – Kepolisian Sektor (Polsek) Pancurbatu, meringkus dua pelaku pengedar uang palsu (Upal), Rabu (9/8/2017) malam.

Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Sehat Tarigan mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni M Rizky Arif Pratama (31) warga‎ Jalan Pintu Air IV No 24, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan seorang lagi M Yopi Nasution (33) warga Jalan Lima Manis Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.‎

“Keduanya kita tangkap karena belanja rokok menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di warung yang ada kawasan Sibolangit Jalan Jamin Ginting, Rabu malam,” kata Sehat Tarigan kepada wartawan, Jumat (11/8/2017) siang.

Dijelaskannya, pemilik warung yang menerima uang palsu dari kedua pelaku yakni Benyamin Guru Singa. Saat Benyamin Guru Singa menerima uang pecahan Rp100 ribu, ia langsung menaruh curiga melihat fisik uang tersebut.

“Merasa curiga, pemilik warung mengikuti keduanya. Dan ternyata benar, keduanya datang lagi ke kedai lain untuk membeli rokok menggunakan uang palsu, melihat itu Benyamin melaporkan ke pihak kita,” terangnya.

Sambung ‎Sehat, petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Dan dengan sigap, petugas menciduk kedua pelaku di kawasan Sibolangit.

“Saat di geledah, dari kedua pelaku, petugas mendapati uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 10 lembar yang diduga palsu,” ujarnya.

Lanjutnya, ketika diinterogasi petugas, keduanya mengakui memproduksi uang palsu dengan cara mencetak dengan menggunakan mesin foto copy. Dan cara mengedarkannya dipakai berbelanja di warung-warung yang ada di Sibolangit.

“Saat ini keduanya masih kita periksa intensif guna mengembang pelaku yang lainnya,” tandansya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini