Kasus Pembunuhan Kuna, Siwaji Raja Bebas Setelah Dua Kali Menang Prapid

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Siwaji Raja alias Raja Kalimas, bebas dari Rutan Klas IA Tanjung Gusta setelah gugatan pra peradilan kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna yang menderanya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Pengusaha tambang batu bara itu menghirup udara bebas pada Kamis (10/8/2017) malam. Dia didampingi oleh tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

“Kalau kita sebagai instansi yang melakukan perawatan dan pelayanan tahanan tentunya setelah kami terima berkas dari kejaksaan dan pengadilan yaitu eksekusi dan putusan kami wajib mengeluarkan tahanan tersebut,” ujar Kepala Pengamanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang, kamis (10/8/2017) malam.

Sebelum dibebaskan, pihak rutan menyerahkan Siwaji Raja kepada Kuasa Hukum yang menjemputnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Taufik terkesan menutupi pembebasan Raja dari awak media. Sebelumnya dia mengatakan Raja masih didalam sel penjara.

“Belum, kita baru menerima petikan putusan Prapid dan mau dipelajari serta melaporkan kepada pimpinan. Baru diambil sikap untuk selanjutnya,” tutur Taufik, sore tadi.

Namun, setelah dikonfirmasi dan didesak. Baru lah Taufik membenarkan pembebasan Raja.

“Baru berangkat (JPU ke Rutan),” ucap melalui pesan singat SMS.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum raja dua kali memenangkan gugatan praperadilan. Pertama kali prapid diajukan di PN Medan, Selasa (14/3/2017). Namun begitu, ketika hendak dibebaskan, kepolisian malah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru untuk Raja. Dia pun kembali ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pembunuhan pengusaha air soft gun itu. Raja ditangkap saat baru saja keluar dari gerbang Mapolrestabes medan, Rabu (15/3/2017).

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Raja bersama dengan tersangka lainnya, yakni Dharma, Chandra alias Ayen, Jo Hendal alias Zen, John Marwan Lubis. Mereka juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, untuk selama proses hukum ditingkat pengadilan atau proses persidangan.‎ Atas kasus dugaan pembunuhan berencana ini, Raja disangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini