Polres Tapsel Bekuk 9 Pengedar Narkoba, 1 Diantaranya PNS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tapanuli Selatan – Perang terhadap peredaran narkoba diperlihatkan Satresnarkoba Polres Tapsel. Terbukti dalam kurun waktu sebulan lebih, petugas berhasil membekuk 9 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel dengan barang bukti 6 kilogram ganja dan 40 gram shabu.

Kepada wartawan, Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal mengatakan, kesembilan tersangka tersebut merupakan hasil dari 6 kali penangkapan yang dilakukan petugas. Dimana dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya merupakan pengedar narkoba jenis shabu dan 2 lainnya merupakan pengedar narkoba jenis ganja.

“Pengungkapan ini berhasil kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kita,” ucapnya saat konfrensi pers di Mapolres Tapsel yang berada di Jalan Sisingamangaraja Kota Padang Sidempuan, Rabu (9/8/2017) sore.

Iqbal menerangkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya sejak tanggal 17 Juni 2017 lalu. Saat itu, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering sebanyak 5 bal dari tangan Rosadi Syaputra (32) warga Kelurahan Silandit, Kota Padang Sidempuan.

“Usai menangkap Rosadi tersebut, kita kembali berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 1 bal pada tanggal 6 Juli 2017 dengan tersangka Aprizal Hasibuan alias Bob (37) warga Pudun Jae, Kota Padang Sidempuan,” tambahnya.

Kemudian, pada tanggal 28 Juli 2017, petugas Satresnarkoba Polres Tapsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Dimana pada hari itu, petugas menangkap 4 orang tersangka yakni, Mustari Siagian alias Burong (25) warga Desa Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mukhlisin (21) warga Kabupaten Aceh Utara, Junaidi (21) warga Kabupaten Aceh Utara, dan Hatta Harahap (40) warga Wek II, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

“Keempat tersangka ini kita tangkap dari 2 lokasi berbeda. Dimana, Hatta Harahap ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batangtoru. Sedangkan 3 tersangka lain ditangkap di kawasan Tapanuli Tengah,” ucap Iqbal.

Tak berselang lama, tepatnya tanggal 26 Agustus 2017, petugas kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu di Desa Kuala Simpang, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil membekuk Partahian Siregar (44) warga Desa Pasar Simundol, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara yang merupakan bandar narkoba jenis shabu.

“Dan yang terakhir kita amankan, adalah Fadil (22) warga Jalan Bakti Abri II, Kota Padang Sidempuan dan Denk Roley Matondang (34) warga Jalan H Cokrominoto, Kota Padang Sidempuan yang merupakan PNS Kota Padang Sidempuan. Kedua tersangka ini kita tangkap saat menjemput narkoba jenis shabu seberat 25 gram dari salah satu loket angkutan di Kota Padang Sidempuan, Selasa (8/8/2017) kemarin,” beber Iqbal sembari mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan pihaknya selama sebulan lebih tersebut, barang bukti yang diamankan pihaknya sebanyak 6 kilogram ganja dan 40 gram shabu.

Terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel, perwira berpangkat 2 melati di pundaknya ini mengatakan, pihaknya akan mengintensifkan lagi penangkapan-penangkapan terhadap orang-orang yang diduga melakukan peredaran narkoba. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw beberapa waktu lalu.

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberitahu kepada kita jika ada peredaran narkoba di daerah tempat tinggalnya. Sebab, narkoba merupakan musuh kita bersama yang akan merusak generasi kita,” pungkasnya. Berita Tapsel, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini