Satu Dari Pelaku Jambret Didor Personel Polrestabes Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Satreskrim Polrestabes Medan, meringkus dua pelaku spesialis jambret dari dua lokasi yang berbeda, Senin (7/8/2017).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic mengatakan, kedua pelaku yang diringkus yakni Rahmat Harianto alias Kamin (30) warga Jalan M Yakub, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan. Dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga Jalan Bintang Pusat Pasar Medan.

“Selain kedua pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, berupa handphone hasil curian, dua unit sepeda motor, tas dan dokumen-dokumen penting milik korbannya,” kata Ronni Bonic, kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Dijelaskannya, kejadian penjambretan pertama terjadi pada hari Kamis (29/6/2017) lalu. Saat itu korbannya atas nama Derita P Manalu (57), dengan mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Pasar III, Medan Timur, kemudian tas milik korban dijambret oleh pelaku.

Akibat penjambretan itu, sambung Bonic, korban Derita P Manalu mengalami kerugian satu buah tas, yang didalamnya ada satu buah dompet yang berisikan uang tunai Rp700 Ribu, 6 unit handphone, dan jika ditotal jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 Juta. ‎

Kemudian, kasus penjambretan kedua, terjadi pada hari Jumat (14/7/2017) di Jalan Ringroad Medan, yang menimpa korbannya atas nama Lisna Romaito (27) warga Jalan Simaninggir Kota Pinang Labuhanbatu Selatan.

Dalam kejadian itu, sebuah tas yang didalamnya ada satu unit Iphone dan dokumen penting lainnya digasak pelaku. Dan jika ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp6 Juta.

Lanjut Ronni Bonic, petugas yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku.

“Awalnya, petugas mengamankan pelaku Rahmat Harianto alias Kamin di Jalan Mandala. Namun, saat ditangkap pelaku ini melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku lalu roboh, setelah sebutir timah panas menembus betis sebelah kanannya.

“Dalam aksinya pelaku beraksi berdua dengan temannya Dede Indra yang sudah terlebih dahulu ditangkap, dengan cara memepet kemudian menjambret tas korbannya,” ungkapnya.

Belum berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus penjambretan lain dan berhasil mengamankan pelaku Yoga saat melintas seorang diri di Jalan Ringroad.

“Hasil dari pemeriksaan, keduanya berdalih menjambret karena untuk biaya hidup. Tapi, dugaan kuat kita mereka ini pemakai sabu,” tandasnya.

Para tersangka diganjar dengan Pasal 365 Kuhpidana mengenai pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini