Jual Sabu Sama Polisi, Sinurat Nginap di Polsek Medan Barat

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Barat, meringkus seorang pria yang hendak mengantarkan narkotika jenis sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 18.30 WIB.

Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu, melalui Kanit Reskrim Said Husen menjelaskan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Dayat alias Horas Sinurat (47), warga Jalan Cinta Karya No.78, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Dia diringkus di Jalan Benteng Pasar IV, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 18.30 WIB.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat LP/71/ VII/ 2017/ SPKT/ RESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARAT Tanggal 25 Juli 2017. Dan sesuai dengan surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.KAP /179 / VII / 2017 / Reskrim,” kata Said Husen kepada wartawan, Selasa (8/8/2017).

Said Husen menerangkan, berdasarkan surat perintah tersebut, petugas Reskrim melakukan penyamaran sebagai pembeli. Kemudian memesan sabu kepada seorang bandar bernama Rawi, dan membuat janji transaksi sabu di TKP.

Setelah sepakat, sambung Said Husen, sekira pukul 18.00 WIB, petugas langsung menuju ke lokasi yang sudah ditentukan. Di lokasi, petugas melihat pelaku, tak mau target keburu kabur. Petugas dengan cepat menangkap pelaku.

“Saat digeledah, dari tangan pelaku petugas mendapati satu bungkus plastik klip besar berisikan sabu dengan berat 66 Gram,” ujar Said Husen.

Setelah barang bukti ditemukan, lanjutnya, petugas menginterogasi pelaku, terkait siapa yang memiliki barang bukti tersebut. Dihadapan petugas, pelaku mengatakan bahwa barang haram itu adalah milik Rawi. Selanjutnya, petugas memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Medan Barat, guna menjalani pemeriksaan selanjutnya.

“Pelaku ini mengaku hanya disuruh Rawi mengantarkan sabu itu kepada seseorang yang bernama Erwin. Dan pelaku mengaku jika barang itu sampai ketangan orang yang dimaksud Rawi, pelaku mendapat upah Rp500 ribu. Untuk pemilik barang haram tersebut masih kita lakukan pengejaran,” tandas Said Husen. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini