Wanita Pemilik 17 Ribu Ekstasi Ternyata Baru Lepas dari Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Leny (39) harus mendekam di sel tahanan BNNP Sumut. Pasalnya, wanita asal Kota Siantar ini tertangkap tangan oleh pihak BNNP Sumut, saat melakukan transaksi di basement Mall Center Point Jalan Jawa dengan calon pembelinya, Rabu (2/8/2017).

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto mengatakan, tersangka Leny (39) baru keluar dari penjara karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Ia baru keluar dari Lapas Kelas II Siantar sekitar tiga bulan yang lalu.

“Untuk tersangka Lenny ini baru saja bebas dari Lapas Siantar tiga bulan lalu dalam kasus yang sama (narkotika),” kata Andi Loedianto, saat memberikan keterangan pers di Kantor BNNP Sumut Jalan Wiliam Iskandar, Pasar V Barat, Medan Estate, Kota Medan, Jumat (4/8/2017) pagi.

Dijelaskannya, setelah bebas dari lapas, tersangka Leny ini kumudian kembali berbisnis narkotika. Ternyata, bisnisnya kali ini dibantu oleh pacarnya berinisial EH, yang kini menjalani hukuman di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sambung Andi, Dari hasil penyidikan, tersangka telah beberapa kali berhasil mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar di Kota Medan. Transaksi yang berhasil dilakukannya sebanyak dua kali, dengan jumlah 13 ribu butir pil ekstasi yang sudah diedarkan.

“Dari keterangan tersangka, ribuan butir pil ekstasi ini berasal dari Aceh. Dan tersangka Leny ini memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria bernisial HDK,” terangnya.

Ketika ditanyai para awak media, terkait bagaimana caranya bisa cepat keluar dari penjara, ia mengatakan bahwa ia melakukan pengurusan.

“Aku ngurus CB (cuti bersyarat),” kata Leny.

Tersangka Leny juga mengakui baru dua pekan menerima barang haram tersebut dengan jumlah 30 ribu butir pil ekstasi.

“Orang Aceh itu yang ngirim,” ketusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, meringkus seorang wanita yang merupakan bandar narkotika jenis pil ekstasi, di basement Mall Center Point Jalan Jawa, Medan Timur, saat akan bertransaksi dengan calon pembelinya. Dalam penangkapan itu, personel turut menyita barang bukti 17 ribu butir pil ekstasi.

Selain puluhan butir pil ekstasi yang disita, personel turut menyita satu unit mobil Avanza, satu lembar STNK, satu unit handphone, satu timbangan elektronik, kartu ATM dan uang Rp132 ribu. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini