Pemecatan Bupati Pamekasan Tunggu Surat Resmi KPK

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo masih menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pencopotan Bupati Pamekasan Achmad Syafii yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap dana desa.

“Saya baru dapat kabar dari berita saya menunggu pernyataan resmi dari KPK. Sama seperti Bengkulu, jika kita dapat surat, kami cek. Jika betul langsung kami berhentikan. Kami tunggu suratnya dulu,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senayan Jakarta Selatan, Kamis (3/8).

Tjahjo mengaku tidak habis pikir masih ada kepala daerah yang tertangkap KPK. Karena dirinya kerap mengingatkan area rawan korupsi harus hati-hati. Apalagi kata dia, KPK sudah masuk diseluruh lini.

“Silahkan saja diproses, Madura ini sudah diawasi sejak lama,” ujarnya.

Diketahui Achmad Syafii ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pihak pemberi suap atau orang yang mengajurkan memberi suap.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, Kepala Kejari diduga menerima suap Rp250 juta dari para pejabat di Pemkab Pamekasan. Suap tersebut untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa.

Achmad Syafii diduga melanggar pasal 5 ayat 1 hurup a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP. (ka)

- Advertisement -

Berita Terkini