Polresta Sidempuan Ungkap Pencurian Rp1,5 M, Satu Pelaku Ditembak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Dalam kurun waktu satu bulan, petugas Sat Reskrim Polresta Padang Sidempuan akhirnya berhasil menguak kasus pencurian di kediaman M Idris Lubis yang berada di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Gang Melati 3, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padang Sidempuan, Minggu (25/6/2017) lalu. Terbukti dalam kasus yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar tersebut petugas berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolresta Padang Sidempuan, Selasa (2/8/2017) siang menyebutkan, keempat tersangka yang ditangkap tersebut yakni, Ahmad Sorip Ritonga alias Sorip, M Asri Batubara alias Taklo, Pardomuan Simatupang alias Doan, dan Mustafa Simatupang alias Tapa. Keempat tersangka diamankan petugas dari 4 lokasi berbeda yakni, Desa Spiongot, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta, Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang, Kabupaten Pariaman, dan Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Terkuaknya kasus pencurian ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Padang Sidempuan. Dimana, kala menjalankan aksinya, dua orang pelaku yakni Sorip dan Doan terekam CCTV yang berada di rumah korban.

Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas pun mendapat info kalau salah seorang pelaku bernama Sorip berada di Desa Spiongot, Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta. Alhasil, pada tanggal 11 Juli 2017 petugas pun berhasil mengamankan Sorip.

Dari keterangan Sorip tersebut, petugas pun mengamankan Taklo di Kecamatan Tanah Tinggi Kabupaten Serang, Sabtu (15/7/2017). Kemudian, pada Kamis (27/7/2017), petugas berhasil mengamankan Doan. Dam pada Sabtu (29/7/2017), petugas pun mengamankan Tapa di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.

Kepada wartawan, Kapolresta Padang Sidempuan, AKBP Andy Nirwandy mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan para pelaku dengan memanfaatkan momen Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah lalu. Pasalnya, kala itu korban beserta keluarganya pergi Salat Id.

“Pencurian ini dilakukan pelaku, saat warga tengah melakukan salat id,” ucapnya.

Lebih lanjut, perwira berpangkat 2 melati dipundaknya tersebut mengatakan, aksi pencurian tersebut pertama kali dilakukan 2 orang pelaku yakni Sorip dan Doan. Kala itu, kedua pelaku datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda CB 150 R warna merah.

“Mengetahui rumah korban tengah kosong, kedua pelaku pun masuk ke perkarangan rumah dengan cara melompat tembok pagar belakang. Kemudian, usai berada di perkarangan rumah tersebut pelaku pun kemudian mencongkel jendela belakang dengan menggunakan kayu lesung yang ditemukan di halaman rumah tersebut,” ungkapnya.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tersebut, lanjut Andy, pelaku pun kemudian mengambil barang-barang korban seperti, 3 unit handphone, dan laptop yang kala itu berada di ruang tamu. Tak puas sampai disitu, kedua pelaku pun kemudian masuk ke dalam kamar korban dengan cara merusak pintu kamar.

“Saat berada di kamar tersebut, pelaku pun kemudian memeriksa isi kamar. Kala itulah, pelaku melihat berangkas korban yang berada di dalam lemari hias,” ucap Andy.

Usai menemukan brangkas tersebut, pelaku pun membawa berangkas korban ke Komplek Kolam Renang Sitataring yang berada di Jalan Sutan M Arif, Kota Padang Sidempuan. Ditempat tempat tersebutlah, pelaku pun kemudian membongkar brangkas dengan menggunakan linggis.

“Setelah berhasil membuka brangkas tersebut, para pelaku pun membagi peran. Dimana, saat itu sebagian pelaku menjual barang-barang hasil curian seperti perhiasan korban yakni emas dan permata. Kemudian, pelaku lain menukar uang dolar dan ringgit yang berada di dalam brangkas tersebut,” tungkasnya.

Kemudian, Andy mengatakan, akibat aksi para pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar. Sementara itu, akibat perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHPidana dengan ancaman kurungan diatas 7 tahun penjara.

“Saat penangkapan, kita pun terpaksa melumpuhkan salah seorang tersangka. Lantaran saat itu, tersangka tersebut beru saha melarikan diri,” katanya.

Saat disinggung apakah ada tersangka lain dalam pencurian tersebut, Andy mengaku ada. Namun, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Tidak menutup kemungkinan ada, tapi kita masih melakukan pengembangan,” pungkasnya. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini