Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polsek Silau Kahean Usai Bayar Utang Pakai Uang Palsu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Terlilit utang segala cara dilakukan seorang ibu rumah tangga, Hariati (51) warga Dusun Negeri Hanopan Nagari Silau Paribuan, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun. Hariati nekad membayarkan utang menggunakan uang palsu.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika Hariati membayarkan utang pada rekannya bernama Mita dengan menyerahkan uang sebesar Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar. Namun usai menerima 2 lembar pecahan Rp 100 itu, Mita merasa curiga dan menduga uang itu palsu karena kertasnya dan warnanya berbeda. Akhirnya Mita mengembalikan uang tersebut pada Hariati.

Informasi itu akhirnya diketahui pihak Polsek Silau Kahean. Selanjutnya Kapolsek AKP D Harahap dan anggota Polsek melakukan penyelidikan atas informasi beredarnnya upal di Dusun Negeri Hanopan Nagari Silau Paribuan. Kini Hariati terpaksa diamankan Polsek Silau Kahean, Rabu (2/8/2017)

“Sekira pukul 12.00 WIB, Selasa semalam polisi bertemu dengan nama Hariati dan langsung menanyakan informasi tersebut. Hariati pun langsung membenarkan ada memberikan uang 2 lembar pecahan Rp 100 ribu pada Mita,” kata Kapolsek.

Hariati juga menunjukkan pada Kapolsek ada menyimpan 15 lembar uang pecahan Rp 100 yang diduga palsu. Petugas lalu mengamankan 15 lembar upal dari tangan Hariati. Ini termasuk mendatangi rumah Hariati untuk mencari barang bukti lainnya.

“Hingga saat ini pihak Polsek Silau Kahean masih melakukan penyelidikan atas temuan upal itu dengan memeriksa para saksi-saksi, dan akan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Simalungun,” tandanya. Berita Simlungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini