Dua Pemakai Sabu Diciduk Polisi di Pasar Petisah Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menciduk dua pemuda yang tengah asyik mengkonsumsi sabu di Pasar Petisah, Selasa (25/7/2017) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto mengatakan, dua pemuda yang diciduk yakni Robin Sialagan (32) warga Jalan Merdeka No.42, Kecamatan Hirsang, Kabupaten Simalungun, dan seorang temannya bernama Ibrahim (30) warga Jalan Sei Musi No. 57 Medan. Keduanya diciduk petugas saat tengah asyik mengkonsunsi sabu di Lantai II, Blok A, Pasar Petisah Medan.

“Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti satu alat hisap sabu (bong-red), satu kaca pirex yang masih ada sisa sabu, dua buah plastik klip kosong, dan empat buah mancis,” kata Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan, Rabu (2/8/2017).

Hendra menjelaskan, siang itu petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua pemuda sedang mengkonsumsi sabu. Mendapat laporan itu petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Dilokasi, petugas melihat keduanya sedang asyik mengkonsumsi sabu. Dengan sigap petugas kita langsung menciduk keduanya. Pengakuan dari keduanya, sabu tersebut dibeli seharga Rp50.000 di kawasan Kampung Durian dengan cara patungan,” ungkap Hendra.

Selanjutnya, kedua pemakai sabu berikut barang bukti yang didapat dari TKP diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini