Tiga Pengedar Diringkus, Setelah Jual Ganja Sama Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus tiga pria di Jalan Klambir V, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 18.40 WIB.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto menjelaskan, ketiga pria yang diringkus masing-masing berinisial FS (34), SH (25) yang keduanya merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Lorong Guru Manis, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota. Selanjutnya, AS (47) warga Jalan Bukit Tinggi, Lorong Inpres, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan.

“Selain ketiganya, sebanyak 22 Kg daun ganja kering, satu keranjang dan betor BK 4782 RD turut diamankan petugas,” kata Yudi Frianto, kepada wartawan dalam keterangan persnya, Selasa (1/8/2017).

Dia menambahkan, penangkapan terhadap ketiganya berawal dari penyamaran anggota yang berpura-pura menjadi pembeli ganja kepada pelaku FS. Setelah berjumpa dan bersepakat mengenai harga, kemudian pelaku FS menghubungi dua rekannya SH dan AS, untuk segera membawa ganja yang dipesan oleh petugas.

Masih dikatakan Yudi Frianto, setelah pelaku SH dan AS datang ke TKP penangkapan dan membawa barang yang dipesan, petugas yang melakukan penyamaran langsung memastikan barang tersebut. Setelah memastikan bahwa barang itu adalah benar ganja, petugas langsung meringkus ketiganya.

“Setelah diringkus. Kepada petugas, para pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja itu diperoleh dari rekannya berinisial RP warga Aceh. Dan saat ini kita telah memasukan RP dalam daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polrestabes Medan,” terangnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini