Terkait Pemusnahan Narkoba Polresta Padang Sidempuan, Ini Kata Kabid Humas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Terkait pemusnahan barang bukti narkoba yang dilakukan Polresta Padang Sidempuan tanpa adanya pengecekan barang haram tersebut, Senin (31/7/2017) semalam mendapat komentar dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Rina mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polri mempunyai prosedur yang telah ditetapkan. Dimana, pemusnahan dapat dilaksanakan setelah dilakukan penyisihan dengan membuat berita acara penyisihan barang bukti.

“Setelah itu, pada saat pemusnahan BB (barang bukti) menghadirkan unsur CJS (Criminal Justice System), penasehat hukum dari TSK dan membuat berita acara pemusnahan barang bukti yang dimasukkan kedalam berkas perkara,” ungkapnya via whatsApp, Selasa (1/8/2017) siang.

Saat disinggung apakah sebelum dilakukan pemusnahan tersebut, petugas harus terlebih dahulu mengecek barang bukti supaya diketahui keabsahannya, Rina mengatakan, hal tersebut harus dilakukan. “Ia, dilakukan,” katanya.

Namun ketika disinggung bagaimana jika pemusnahan tersebut tidak ada pengecekan yang dilakukan oleh petugas seperti halnya yang terjadi di Polresta Padang Sidempuan, Rina menjawab secara normatif. Pasalnya, dia mengatakan, petugas mengetahui apa yang mereka lakukan sebelum pemusnahan tersebut.

“Pasti sudah dicek karena setiap BB Narkoba pasti diperiksa oleh Labfor , silahkan di konfirmasi langsung kepada Polres ybs. Mereka sudah tau apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, Senin (31/7/2017) siang, Polresta Padang Sidempuan lakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang merupakan hasil tangkapan selama sebulan. Sayangnya, dalam pemusnahan berbagai jenis narkoba seperti pil ekstasi sebangak 250 butir, shabu seberat 179,3 gram, dan ganja 9 kilogram petugas tidak melakukan pengecekan.

Dimana saat itu, usai memperlihatkan barang bukti dan 8 tersangka kepada tamu undangan, petugas langsung memusnahan pil ekstasi dan shabu dengan cara diblender. Sedangkan narkotika jenis ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

Saat disinggung kenapa tidak dilakukan pengecekan sebelum dilakukannya pemusnahan, Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP Cj Panjaitan mengatakan, hal tersebut tidak dilakukan akibat tidak adanya tim laboratorium forensik (labfor) di Kota Padang Sidempuan. Kendati demikian, dia mengaku kalau pemusnahan tersebut telah sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

“Disini tidak ada tim labfornya. Beda dengan di Medan. Tapi ini sudah sesuai prosedur yang kita lakukan,” ucapnya singkat sembari mengatakan tidak adanya anggaran untuk mendatangkan tim labfor. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini