Ancam Sopir dengan Pisau, Warga Mandala Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Area, menangkap dua warga Perumnas Mandala di Jalan Mandala Baypass, Sabtu (29/7/2017) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Medan Area Kompol Hartono menjelaskan, kedua warga yang ditangkap bernama Tom Paulus Situmorang alias Tomi (26), dan Januari Sinaga (30). Keduanya ditangkap karena terlibat kasus pemerasan dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap sopir PT. MDR bernama Umar ismail (45) warga Dusun II, Desa Dalu Sepuluh A, Tanjung Morawa.

“Kejadian pengancaman terjadi pada hari Jumat (28/7/2017) sekira pukul 17.30 WIB, di Jalan Tangguk Bongkar III, Kecamatan Medan Denai,” kata Kompol Hartono kepada wartawan, Selasa (1/8/2017) melalui pesan singkat.

Dijelaskannya, sore itu korban bersama dengan kernetnya Andika Candra Situmorang (28) warga Jalan Pancing, Medan Tembung, sedang membongkar muat barang di TKP. Kemudian kedua pelaku datang dan meminta sejumlah uang dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kearah korban.

Saat itu korban tidak mau memberikan uang yang diminta kedua pelaku. Akan tetapi, sambung Hartono, keduanya tetap memaksa sembari menghalangi mobil korban sehingga tidak bisa jalan.

Tak bisa berbuat banyak dan sudah dalam keadaan ketakutan, akhirnya korban memberikan uang yang diminta kedua pelaku. Esok harinya, lanjut Hartono, korban datang ke Polsek Medan Area guna membuat pengaduan terkait masalah yang dialaminya.

“Saat itu juga, petugas bersama korban mendatangi TKP guna mencari kedua pelaku. Setibanya di Jalan Mandala Baypass petugas melihat kedua pemuda yang dicari, setelah dinyakini oleh korban bahwa keduanya adalah pelakunya. Dengan sigap petugas langsung menangkap dan langsung memboyong keduanya ke Marksa Komando (Mako),” terangnya.

Ketika diinterogasi di Mako, kedua pemuda pengangguran ini mengakui perbuatannya. Dari tangan keduanya petugas juga mendapati sejumlah barang bukti.

“Dari keduanya kita menyita satu lembar kwitansi SPSI yang bertuliskan Rp 300.000, dan uang Rp 100.000 sisa hasil pemerasan. Keduanya kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pengancaman,” pungkasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini