Sidang Penganiayaan Jurnalis di Medan Disamarkan, Terdakwa Hanya Dituntun 6 Bulan Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Mahkamah Militer I Medan, tetap menggelar sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing, anggota TNI AU Lanud Soewondo, terdakwa penganiayaan terhadap jurnalis di Medan, pada Selasa (25/7/2017) kemarin.

Persidangan itu terkesan disamarkan agar tidak terpantau awak media. Hal itu disebabkan, pada Selasa (25/7/2017) jurnalis korban kekerasan, Array A Argus sempat hadir di Mahmil I Medan, dan mempertanyakan apakah sidang lanjutan terhadap terdakwa akan jadi disidangkan.

Namun, pegawai Mahmil yang saat itu bertugas mengatakan, tidak ada sidang pada Selasa (25/7/2017) dengan alasan tidak ada hakim. Dan sidang terhadap terdakwa Rommel ditunda hingga tanggal 31 Juli 2017.

Namun hal itu dibantahkan oleh Oditur Militer, Mayor D Hutahaean yang menangani kasus ini. Dan Mayor D Hutahaean mengaku sudah menuntut terdakwa Rommel.

Akan tetapi, perwira yang mengaku bertugas di Mabes TNI AU ini tidak mau menjelaskan, apa saja pertimbangan yang disampaikannya pada saat tuntutan. Mengingat tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa terlalu rendah.

“Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Hutahaean, Senin (31/7/2017) di halaman Mahmil I Medan.

Ia mengatakan, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Budi Purnomo. Namun, ketika disinggung kenapa sidang ini digelar terkesan secara diam-diam, mengingat petugas piket Mahmil sempat menyatakan sidang ditunda pada (31/7/2017), Hutahaean membantahnya. Katanya, sidang tetap digelar, meskipun sempat terlambat.

“Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya,” kata Hutahean.

Sayangnya, ketika hendak ditanya lebih lanjut mengenai kasus ini, Hutahaean buru-buru masuk ke gedung Mahmil. Ia beralasan ingin sarapan.

Sementara, jurnalis korban kekerasan, Array A Argus reporter Tribun Medan ketika di wawancarai mengaku kecewa dengan tuntutan oditur militer. Apalagi, sidang tuntutan ini terkesan digelar secara diam-diam dan “disamarkan”.

Menurut Array, pada (25/72017) kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke Mahmil I Medan. Saat itu, Array sempat diminta mengisi buku tamu.

“Namun, setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai Mahmil mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli 2017. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli 2017 karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array.

Bahkan, pegawai Mahmil yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat mengatakan pengacara terdakwa bodoh, karena hadir ke Mahmil padahal sidang ditunda.

“Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” kata pria bertubuh tambun ini.

Karena sidang ditunda, sambung Array, ia dan bebrapa rekan jurnalis lainnya kembali. Belakangan diketahui, setelah sejumlah awak media bubar, sidang tetap digelar. Bahkan, tuntutan yang dijatuhkan sangat ringan. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini