Kekerasan Terhadap Jurnalis Medan, Sidang Tuntutan Pratu Rommel ‘Dikaburkan’

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sidang tuntutan, kasus kekerasan terhadap jurnalis Array A Argus terkesan dikaburkan.

Buktinya, persidangan dengan agenda tuntutan terhadap Anggota TNI Lanud Soewondo Prajurit Satu (Pratu) Rommel Sihombing sudah digelar, Selasa (25/7/2017) di Pengadilan Militer I Medan. Sidang terkesan ditutup-tutupi dari pantauan awak media.

“Mereka ini terkesan menutup-nutupi sidang itu,” kata Array A Argus, jurnalis yang menjadi korban penganiayaan personel TNI AU saat meliput bentrokan di Sari Rejo beberapa waktu lalu, Senin (31/7/2017).

Oditur Militer Mayor D Hutahaean yang menangani kasus ini mengatakan sudah menuntut terdakwa Rommel. Namun dia tak merinci apa saja pertimbangan yang disampaikannya saat sidang tuntutan.

“Tuntutannya enam bulan. Ya, enam bulan penjara,” kata Hutahaean saat ditemui Array, Senin (31/7/2017).

Dia juga bilang, saat persindangan pembacaan tuntutan didengarkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Budi Purnomo pada Selasa (25/7/2017). Ditanya terkait sidang yang terkesan ditutup-tutupi, Hutahaean membantahnya. Mengingat, petugas pengadilan sempat menyatakan sidang ditunda sampai Senin (31/7/2017).

“Hakimnya hadir kok. Besok (Selasa 1 Agustus) sidang pledoinya,” kata Hutahean.

Sayangnya ketika ditanya lebih jauh soal kasus itu, Hutahaean buru-buru masuk ke Gedung Pengadilan Militer I Medan. Dia beralasan ingin sarapan.

Sementara itu, Array mengaku kecewa terhadap sidang yang terkesan dikaburkan itu.

Menurut Array, pada 25 Juli 2017 kemarin, ia dan beberapa jurnalis sempat datang ke Pengadilan Militer I Medan. Kala itu, Array diminta mengisi buku tamu.

“Setelah saya tanya apakah sidang tuntutan Pratu Rommel jadi digelar, pegawai Mahmil mengatakan sidangnya ditunda hingga tanggal 31 Juli. Saya sempat dua kali menanyakan masalah itu, tapi pegawai berkacamata berkaos hijau mengatakan tidak ada sidang pada 25 Juli karena hakimnya tidak ada,” ungkap Array.

Bahkan, pegawai yang mengatakan sidang tuntutan ditunda itu sempat menyebut pengacara terdakwa bodoh, karena hadir ke pengadilan padahal sidang ditunda.

“Pegawai itu tetap bilang tidak ada sidang. Dia ngotot bilang ke saya bahwa tidak ada jadwal saat itu,” pungkas Array.

Perlu diingat, sejumlah Jurnalis di Medan dianiaya oleh oknum personel TNI AU saat meliput kerusuhan yang terjadi di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (15/8/2016) lalu. Bahkan diantaranya terdapat satu orang jurnalis perempuan yang mendapat intimidasi dan pelecehan seksual dari oknum personel TNI AU. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini