Baru Sebulan Jual Togel, Heri Ditangkap Polisi di Warung Tuak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru menangkap seorang penarik becak yang terlibat kasus perjudian, Rabu (26/7/2017) sore.

Kapolsek Medan Baru Kompol Hendra Eko Triyulianto menerangkan, penarik becak yang ditangkap bernama Heri Nasution (52) warga Jalan Nurul Hidayah Gang Anggrek No.12, Lingkungan V, Belawan. Dia ditangkap karena menjual judi toto gelap (togel).

“Pelaku ditangkap saat sedang duduk di warung tuak yang berada di Jalan Notes Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, sekira pukul 14.30 WIB,” kata Hendra Eko Triyulianto kepada wartawan, Senin (31/7/2017).

Hendra menambahkan, pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan pelaku kerap menjual togel di TKP. Menanggapi informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Dilokasi, petugas mendapati pelaku. Saat digeledah, dari tangan pelaku didapati tiga lembar potongan kertas timah bertuliskan nomor togel, satu lembar potongan kertas bertuliskan nomor togel, satu unit handphone Nokia warna Putih, dan uang tunai Rp 93.000.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari keterangan pelaku, ia baru satu bulanan menjual togel. Dan hasil penjualannya disetorkan kebandar yang bermarga Hutasoit, di jalan Rambung Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah. Dari hasil penjualan, pelaku mengaku mendapat komisi 10 %,” ujarnya.

Lanjutnya, kini pihaknya masih memburu sang bandar (Hutasoit) tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Medan Baru.

“Pelaku kita jerat dengan pasal Perkara 303 ayat (1) huruf (1)e, (2)e KUHPidana,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini