Terekam CCTV, Pencuri Kipas Angin Dikipas Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut Seituan – Suriadi Handoko (37) harus mendekam di balik jeruji Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Percut Seituan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut informasi yang diperoleh di Polsek Percut Seituan, pria yang menetap di Jalan Tangkuk Bongkar / Elang 1 No.36 Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, dikipas petugas Polsek Percut Seituan, karena terlibat kasus pencurian. Dia terbukti melakukan aksi pencurian di rumah Jamiko warga Jalan Rajawali No 21 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Pada hari Sabtu (8/7/2017) sekira pukul 09.00 WIB.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban yang tertuang dalam Lp /1472/K/ VII/ 2017/spkt percut, tanggal 08 juli 2017,” kata Kanit Reskrim Iptu Philip Purba, kepada wartawan, Minggu (30/7/2017).

Dijelaskannya, peristiwa pencurian yang dialami korban bermula, pagi itu korban yang baru bangun tidur dan hendak menghidupkan kipas angin diruang tamu. Namun, korban tidak melihat kipas angin yang biasa diletaknya diruang tamu.

“Karena merasa curiga, korban akhirnya membuka rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dalam rekaman itu korban melihat pelaku yang masuk dan mengambil kipas angin miliknya,” ujarnya.

Merasa yakin dengan rekaman itu, sambung Kanit, korban langsung mendatangi Mapolsek Percut Seituan guna membuat laporan polisi. Mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pada hari Jumat (28/7/2017) pelaku berhasil diciduk. Dari tangan pelaku kita juga menyita barang bukti dua unit kipas angin dan satu buah obeng,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini