Mau Setor Rekapan Kim, Nuar Ketangkap di Jalan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Nuar (40) warga Dusun I, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan tidak berkutik karena kedapatan petugas Sat Reskrim Polres Batubara, melakukan kegiatan judi jenis KIM.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH, Kamis (27/7/2017) awalnya sekira pukul 23.30 WIB, anggota mendapat informasi bahwa tersangka setiap hari melakukan kegiatan menulis dan menerima pasangan nomor judi jenis KIM di Desa Petatal Kecamatan Talawi.

Atas informasi tersebut anggota turun ke lapangan melakukan lidik, sekira pukul 00.30 WIB dini hari tersangka bisa ditangkap di Jalinsum Desa Petatal saat hendak mengantar rekapan judi Kim.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam berisikan angka tebakan dari pemasang, 1 lembar potongan kertas berisikan nomor tebakan, 3 lembar potongan kertas berisikan nomor tebakan dan uang tunai hasil dari pasangan yang akan disetor Rp664.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Batubara untuk pengembangan dan penyelidikan lanjut.

“Kita masih memburu tempat tersangka menyetor uang rekapan tersebut,” tegas Rahmadani. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini