26 Kg Ganja Asal Aceh, Gagal Beredar di Palembang

26 Kg Ganja Asal Aceh
Foto: Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin (paling kiri) didampingi petugas saat memaparkan pelaku berikut 26 Kg ganja kering di Polsek Patumbak.

MUDANEWS.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak berhasil meringkus seorang pria paruh baya, Rabu (26/7/2017) sekira pukul 05.30 WIB.

Kapolsek Patumbak Kompol Afdhal Junaidi, melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, pria paruh baya yang diringkus berinisial H (50) warga Labuhan Batu, Sumatera Utara. Dia diringkus di Jalan SM. Raja tepatnya di depan Pol Bus AKAP / AKDP Amplas, Medan, Sumatera Utara.

“Pelaku kita ringkus karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis ganja. Totol ganja yang dibawanya sebanyak 26 Kg,” Kata Ainul Yaqin kepada wartawan, Kamis (27/7/2017) sore.

Ainul Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan ada pria paruh baya asal Aceh Pidie, membawa Narkotika jenis ganja kering dan akan dibawa ke daerah Palembang.

Mendapat informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jalan SM. Raja, Medan. Setibanya di lokasi, petugas melihat pria paruh baya turun dari angkot tepat di depan Pol Bus AKAP/AKDP. Petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku, langsung menghentikan dan menggeledah badan dan barang bawaan pria tersebut.

“Saat digeledah, petugas mendapati daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat sebanyak 26 bal dari dalam kopernya. Jika ditotal beratnya 26 Kg,” terang Ainul Yaqin.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti 26 Kg ganja kering asel Aceh itu di boyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini pelaku sudah kita tahan. Dan kita masih melakukan pengembangan terkait apakah ada pelaku yang lainnya,” tandas Ainul Yaqin. Berita Medan, Fadli