Narkoba Batubara, Bandar Sabu Mahadi Ditangkap Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Petugas reserse narkoba Polres Batubara meringkus bandar narkotika jenis sabu bersama barang bukti timbangan digital elektrik dan 3,20 gram sabu Selasa (25/7/2017) sekira pukul 17.30 WIB.

Tersangka adalah Mahadi alias Tompul (33) warga Dusun VI, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh. Dari tangannya petugas mengamankan sejumlah barang bukti, 1 paket besar narkotika sabu (+/-) 2 gram, 3 paket sedang narkotika sabu (+/-) 1,20 gram.

1 bungkus tawas, 1 buah timbangan elektrik, 3 buah kaca pirek, 2 buah bong, satu buah dompet warnah coklat, satu buah handphone android warnah putih dan 1 buah mancis dan puluhan bungkus plastik klip kosong pembungkus sabu.

Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Edward Banjarnahor, Rabu (26/7/2017) membenarkan penangkapan tersangka.

Dikatakan, sore itu sekira pukul 16.00 WIB, personil medapat informasi dari masyarakat, bahwa ada aktifitas penyalagunaan narkotika jenis sabu di dalam rumah Dusun VI, Desa Simpang Gambus.

Mendapat informasi tersebut personil bergerak cepat menuju lokasi, dan sesampainya di lokasi rumah pelaku, personil langsung melakukan penggerebekkan.

“Awalnya pelaku mencoba melarikan diri namun berkat kesigapan petugas berhasil diamankan dan diboyong ke Mapolres Batubara bersama barang bukti kejahatannya,” tambanya.

Narkoba Batubara
Foto: Barang Bukti yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Batubara dari tangan pelaku.

Selain tersangka dan barang bukti, personil juga mengamankan dua orang warga yang sama berada di lokasi penangkapan. Masing – masing tinggal, Joni Simarmata (24) warga Dusun ll, Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih dan berinisial HW (19) Dusun VI, Desa Simpang Gambus.

“Kasus ini masih kita kembangkan guna menangkap jaringan di atasnya,” ungkapnya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini