Judi Batubara, Asyik Main Dadu di Pesta Pernikahan Edi Diboyong Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Edi Sukamto alias Edi Dogol (47) warga Dusun IV Desa Pulau Sejuk Kecamatan Lima Puluh, Batubara tertangkap tangan petugas unit Polsek Lima Puluh, karena membuka perjudian jenis dadu kopyok, Minggu malam (23/7/2017) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH didampingi Kanit Reskrim Aiptu Wahidin kepada Wartawan, Senin (24/7/2017), awalnya ada informasi dari masyarakat. Bahwa ada ditempat pesta perkawinan Anto Blondong Dusun I, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Lima Puluh, sedang ada perjudian jenis dadu kopyok.

Mendapat informasi tersebut personil melakukan lidik turun kelapangan dan ternyata benar tersangka sedang asyik mengguncang dadu tanpa melihat kedatangan petugas.

“Gak ada perlawanan. Sehingga tersangka bersama barang bukti, 1 buah Piring kecil warna putih alas mata dadu, 1 buah mangkok warna hitam petutup mata dadu, 1 buah plastik beberan dadu. 9 buah mata dadu kecil, 5 buah lilin dan uang tunai Rp. 61.000, dapat diboyong ke Mapolsek Lima Puluh untuk dilakukan penyidikan lanjut,” terang Wahidin.

Selain bandarnya, personil juga membawa pemasang dibawah umur berinisial AR (13).

Namun menurut Wahidin anak dibawah umur tersebut tidak ditahan dan dikembalikan pada orang tua.

“Kasus perjudian saat ini menjadi atensi kepolisian sesuai intruksi Kapoldasu. Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tambanya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini