Polres Simalungun Tangkap Manohara Bersama Dua Pria Kasus Sabu-sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Febri Atmaja alias Manohara (24) tertangkap polisi sengaja menyimpan batang bukti sabu-sabu dan terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Simalungun, Selasa (18/7/2017).

Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP M Ritonga menjelaskan Manohara ditangkap sesuai pengembangan. Sebelumnya Muhammad Amin Sinaga berusia 27 tahun lebih dulu diciduk.

“Manohara saat ditangkap bersama pria bernama Sahlan berusia 42 tahun. Wanita yang beralamat di Siantar ini diciduk bersama dua pria lainnya dalam tindak pidana penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dan sudah dilakukan penahanan,” kata AKP M Ritonga.

Ketiga tersangka diketahui Arini Febri Atmaja (24) bekerja tidak menetap warga Jalan H Adam Malik, No 74, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Muhammad Amin Sinaga (27) berstatus honorer di Satpol PP (honor) warga Pematang Bandar Nagori, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun dan Sahlan (42) seorang wiraswasta warga Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Manohara ditangkap bermula pada hari Senin (17/7/2017) sekira pkl 19.30 WIB usai Personil Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap Muhammad Amin Sinaga,” kata Kasat Narkoba.

Katanya, saat sedang melakukan transaksi narkotika sabu, dari Muhammad Amin Sinaga ditemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Lalu petugas melakukan interogasi terhadap Muhammad Amin Sinaga.

Amin mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari temannya yang bernama Arini Febri Atmaja Alias Manohara. Atas dasar info Amin Sinaga lalu petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Arini Febri Atmaja Alias Manohara dan Sahlan di dalam rumah Sahlan

Petugas menemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika jenis sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti diamankan di antaranya satu plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, seberat 0,30 gram, tujuh pipet plastik, satu kaca pirex, satu botol kecil kaca berwarna putih, dua bong alat isap sabu, dua buah skop yang terbuat dari pipet plastik

Selain itu juga diamankan lima mancis, satu plastik klip besar yang berisikan 80 plastik klip kecil, satu unit handphone merk Samsung, sunit handphone merk I Cherr, satu unit handphone merk Vivo dan uang tunai sebanyak Rp 220 ribu. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini