Pelaku Bobol Rumah Hutagalung, Ditangkap Polisi di Medan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Polisi Sektor Sunggal, kembali menangkap seorang pelaku dari komplotan yang membobol rumah milik Ir Naek P. Hutagalung (65), warga Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Jumat (14/7/2017).

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK SH, mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni Dedi Wahyudi alias Yudi Porto (28), warga Jalan Perjuangan Gang Sosial, Tanjung Sari, Medan Sunggal. Pelaku diringkus saat berada diseputaran kediamannya.

“Pelaku Dedi Wahyudi alias Yudi Porto, yang perannya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang korban, bersama pelaku berinisial D yang masih dalam pengejaran (DPO) pihak kita,” kata Daniel Marunduri.

Daniel Marunduri menjelaskan, rumah korban dibobol kawanan pencuri ini pada hari Minggu (10/01/2017). Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong, karena ditinggal korban pergi ke rumah orang tuanya di Tarutung, merayakan tahun baru.

Korban mengetahui rumahnya di bobol pada saat korban kembali kerumahnya. Dia melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka dengan kondisi pintu rusak sehabis dicongkel.

Merasa curiga, korban langsung masuk kedalam rumah memastikan apa yang telah terjadi. Alangkah terkejutnya korban saat melihat pintu kamar depan sudah terbuka dan barang-barang yang didalam sudah berserakan.

Lalu, korban memeriksa barang-barang seperti satu buah tas ransel, satu unit Laptop, uang tunai Rp 100 juta, satu buah jam tangan merek Tewi, perhiasan emas dan berlian miliknya, yang jika ditotol seluruhnya kurang lebih mencapai Rp 400 juta telah raib digondol kawanan maling. Merasa telah menjadi korban pencurian, korban pun mendatangi Polsek Sunggal, guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

“Berdasarkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan cek TKP. Dari hasil penyelidikan, awalnya petugas berhasil meringkus pelaku Jimmi alias Emmi dan Rudianto alias Ucok,” ujar Daniel Marunduri.

Lanjut Daniel Marunduri, selang enam bulan melakukan pengejaran, akhirnya pelaku Dedi Wahyudi alias Yudi Porto, berhasil ditangkap. Sementara pelaku berinisial K dan D sampai saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

“Dari pelaku Dedi Wahyudi alias Yudi Porto ini, petugas turut mengamankan barang bukti satu potong baju kemeja kotak-kotak warna biru dan satu potong celana panjang warna hijau,” pungkasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini