Pelaku Cabul Anak Batubara, Antoni dan Korban Berpacaran

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Hasil penyelidikan penyidik PPA Polres Batubara memeriksa tersangka AA alias Antoni (23) warga Jalan Nilam 7 No 15 Prumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, terungkap bahwa tersangka dan Melati (17) berpacaran.

“Antoni nekat melakukan persetubuhan itu karena mereka berdua mempunyai hubungan,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH, Senin (10/7/2017) menjawab wartawan.

Dikatakan, sebelum dia ditangkap saat datang kerumah orang tua Melati, keluarganya meminta pertanggung jawaban, tersangka tidak mau dan menolaknya, karena korban masih dibawah umur sehingga orang tua korban melaporkan ke Polisi, sesuai LP / 189/ VII/ 2017 / SU / Res Batubara tanggal 6 Juli 2017 dan SP Kap/131/VII/2017.

Kemudian tersangka ditangkap tim opsnal dan diboyong ke Polres Batubara.

Sebelumnya, kejadian itu pada bulan September 2016 lalu dikediaman saksi korban Sayuti. Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini