Diduga Beri Mahar 16 Juta, Dua Pelaku Narkoba Dibebaskan Polsek Percut

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Percut – Diduga memberikan mahar sebesar Rp16 juta, dua dari tiga pelaku narkoba akhirnya dibebaskan Polsek Percut Seituan, Senin (10/7/2017).

Dari data yang dihimpun wartawan, kedua pelaku yang telah bebas dari sel tahanan Polsek Percut Seituan, masing-masing berinisial AG dan RI. Sementara, MF teman keduanya masih mendekam di sel tahanan.

Kedua pelaku dibebaskan pada Senin, sekira pukul 13.30 WIB. Akan tetapi, keduanya bukan bebas dengan begitu saja. Menurut sumber yang bisa dipercaya, pihak kedua keluarga pelaku harus memberikan mahar Rp16 juta kepada pihak Polsek Percut Seituan.

Sialnya, hal yang sama tidak dirasakan oleh pelaku MF. Penyebabnya, pihak keluarga MF belum dapat menyanggupi permintaan pihak polisi. Akhirnya, pelaku MF masih merasakan dinginnya lantai penjara.

Data yang diperoleh sebelumnya, Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, tepatnya didekat sekolah Bandung, ditangkap pihak Polsek Percut Seituan, Selasa (4/7/2017) dari Jalan Bustamam, Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan.

Dalam penangkapan itu, dari tangan MF, polisi menyita barang bukti sabu-sabu paket Rp100 ribu berikut timbangan elektrik. Selain itu, petugas turut menyita sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya MF, AG dan RI diboyong ke Polsek Percut Seituan, guna menjalani pemeriksaan.

Terpisah, Kapolsek Polsek Percut Seituan, Kompol Pardamean Hutahaean, ketika dikonfirmasi MUDANEWS.COM, melalui pesan singkat, terkait dugaan adanya dua dari tiga pelaku narkoba yang dibebaskan dengan membayar mahar Rp16 juta mengatakan, bahwa hal itu tidak benar.

“Tidak ada itu bg” jawab kapolsek singkat. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini