Baru Bebas 3 Bulan, Residivis Judi Togel Kembali Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batubara – Seorang residivis tindak pidana perjudian jenis togel, inisial Zf alias Zul (50) kembali ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Batubara.

Menurut informasi diterima Wartawan, Sabtu (8/7/2017) di Mapolres Batubara menyebutkan, Zul warga Dusun lll, Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, baru tiga bulan menghirup udara kebebasan, pasca menjalani hukuman kurungan badan di LP Klas IIA Labuhan Ruku dengan kasus yang sama.

Tersangka ditangkap petugas saat menjalankan bisnis haramnya sebagai penjual togel diwarung Kopi milik Anwar tidak jauh dari rumahnya sekira pukul 15.30 WIB, Kamis (6/7/2017).

Dari tangan pelaku, Polisi menyita uang diduga hasil transaksi judi uang Rp 20.000, 2 lembar kertas berisi angka tebakan togel, 1 buah buku bertuliskan angka tebakan keluar dan 1 buah Pulpen.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Rahmadani SH MH dikonfirmasi, kasus perjudian saat ini lagi menjadi atensi Mabes Polri dan Polda Sumut dalam pemberantasannya.

“Kita gak main-main tentang masalah kasus perjudian,” tukasnya. Berita Batubara, Erwin

- Advertisement -

Berita Terkini