OTT Dinkes Simalungun, Sekretaris dan Pegawai Honorer Ditetapkan Jadi Tersangka

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Tim Saber Pungli Polda Sumut serta Unit III Tipikor Polres Simalungun sudah tetapkan Lukman Damanik, Sekretaris Dinas Kesehatan Simalungun dan Flora Sandora Purba, pegawai honor Dinas Kesehatan jadi tersangka kasus pungli diranah penerimaan calon ASN tenaga medis di Pemkab Simalungun.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Drs. Rina Sari Ginting, Rabu (5/7/2017) mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim unit III Tipikor polres Simalungun terhadap saksi-saksi, terbukti bahwa tindak pidana pungli tersebut ada kaitannya dengan Sekretaris Kesehatan kabupaten Simalungun Lukman Damanik.

Dijelaskan, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadal Flora Sandora Br Purba, yang bekerja sebagai pegawai Koperasi Harapan Dinas Kesehatan Simalungun dan berstatus bukan PNS, petugas Tipikor Polres Simalungun dan Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati bahwa Flora Sandora Br Purba merupakan orang yang dipercayakan sebagai penerima uang pungutan liar dari calon ASN.

“Karena itu petugas menyelidiki pihak yang menyuruh pelaku Flora dan kemudian menangkap Lukman Damanik yang menjadi dalangnya,” ucap Kombes Rina.

Selanjutnya, Tim Unit III Tipikor Simalungun bersama dengan Tim Saber Pungli bergerak dan berhasil menangkap Lukman Damanik.

“Keduanya kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Simalungun dengan persangkaan Pasal 5 (2) sub Pasal 11 sub Pasal 12 (a), (b) atau (e) UU No 31 Tahub 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 56 KUHPidana,” jelas Kombes Rina. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini