Curanmor di Medan, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Personel Reskrim Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku spesialis pencurian kenderaan bermotor (curanmor).

Menurut data yang diperoleh dari kepolisian, kedua pelaku yang diringkus yakni Fendri Maruli Tua Siregar (37) warga Jalan Sei Mencirim dan Suparman Tanjung (45) warga Jalan Darussalam, Medan. Personel meringkus keduanya berdasarkan laporan dari korbannya Asnia Relfrida Tambun (50) warga Jalan HM Joni, Medan.

“Kedua pelaku kita ringkus pada Rabu (28/6/2017),” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Eko Triyulianto, kepada wartawan melalui WhatsApp, Jumat (30/6/2017).

Kapolsek menjelaskan, korban yang merupakan oknum PNS membuat laporan bahwa sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4029 AEC miliknya telah dicuri oleh kedua pelaku. Dan laporan korban tertuang dalam nomor LP/715 / V /2017 SU Polrestabes Medan/Sektor Medan Baru.

“Pelaku mencuri sepeda motor korban, saat sepeda motor tersebut terparkir di Jalan Sei Mencirim, Medan Baru, pada Sabtu (13/5/ 2017) bulan lalu,” terang Kapolsek.

Berdasarkan laporan dari korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel berhasil meringkus kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah kita tahan. Dan saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,”tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini