Dadu Namanteran Digerebek, Tiga Warga Lebaran di Sel

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Tanah Karo – Jajaran Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kopolsek Simpang Empat, AKP Nazarides S, SH dan Kanitres Aiptu Solo Bangun berhasil menangkap pelaku perjudian jenis dadu di sebuah rumah di desa Namanteran Kecamatan Namanteran Kabupaten Karo, Selasa (20/6/2017) sekitar jam 23.30 WIB.

Tiga pelaku perjudian jenis dadu tersebut adalah Ita Sitepu (56) yang berpropesi sebagai bandar dadu, Gopin Sitepu (22) sebagai pemain, dan Anwar Sembiring (27) sebagai pemain, yang keseluruhannya warga Desa Namateran Kabupaten Karo.

Penggerebekan bermula saat petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Namanteran, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, ada lokasi bermain judi jenis dadu dan juga sudah masuk kolom laporan masyarakat di salah satu media cetak. Setelah dilakukan pengecekan, aparat melakukan penangkapan terhadap para pelaku perjudian dan menyita barang bukti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat dilakukan penggerebakan didapati barang bukti berupa satu set peralatan judi. Yakni tiga buah biji mata dadu, satu buah mangkok yang dijadikan sebagai penutup, uang tunai sebesar Rp. 178 ribu, satu lembar gelaran (lapak) bertuliskan mata dadu dan satu buah piring kaca.

Dadu Namanteran Digerebek
Foto : Barang bukti yang diamankan oleh petugas

Ketiga pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polsek Simpang Empat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan, melalui Humas Polres Karo AKP Marwan menyatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Ditegaskan, aksi perjudian akan terus diperangi, karena meresahkan warga dan meracuni para pelajar.

“Ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Marwan. Berita Tanah Karo, Arkhan AL

- Advertisement -

Berita Terkini