Narkoba Siantar, Polres Meringkus Syahputra di Depan Kos-kosan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Ramadhan Syahputra Sinaga alias Putra (18) harus disel tahanan Polres pematangsiantar setelah diringkus Sat Narkoba dari depan kos-kosan Anugrah kamar nomor 1, Selasa (6/6/2017) sekira pukul 14.30 WIB,

Pria yang tinggal di Jalan Tongkol Gang Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur diringkus tak jauh dari rumahnya. Dalam penggerebekan itu Putra menjadi tontonan warga.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi mengatakan, dari kamar Kos-kosan Anugrah itu pihaknya menyita barang bukti sabu -sabu.

” Ada enam paket sabu seberat 2,36 gram, satu buah plastik transparan, satu buah kotak rokok marlboro,” ujarnya.

Setelah menjadi tontonan warga ketika Putra diringkus dari depan kos – kosan Anugrah kamar no. 1 Jalan Tongkol Gang Sepat, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar. Petugas langsung memboyongnya ke lokasi lain guna mengungkap jaringan darimana putra memperoleh barang haram tersebut.

Ketika sebelum melakukan penggerebekan petugas sat narkoba terlebih dahulu mendapat infomasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi penyalah gunaan narkoba.

Kemudian petugas sat arkoba datang ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berdiri di depan kos-kosan anugrah kamar no. 1.

Setelah menangkap pelaku, petugas menemukan barang bukti yang disimpan di saku depan sebelah kanan celana. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini