Kasus Narkoba Langkat, Polisi Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Ganja Asal Aceh

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Kepolisian Resort Langkat berhasil menggagalkan penyelundupan 54 Kilogram ganja asal Aceh.

Tak main-main, dua kasus peredaran gelap narkoba diungkap dalam waktu sehari. Ada dua orang warga Aceh dan Riau yang berhasil diamankan dalam kasus itu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah seorang pria bernama Mirza (20), warga Mane Tunong, Muara Batu, Aceh Utara, Aceh.

“Dia ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dari bus yang diberhentikan di pos lalu lintas Sei Karang, Kwala Begumit, Stabat pada Selasa (6/6/2017) sekitar pukul 07.00 WIB,” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting sore tadi.

Dari tangan Mirza, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram ganja. Mirza sudah menjadi target berkat informasi adanya penumpang yang menumpang Bus Putra Pelangi Rute Aceh-Medan. Tersangka didapati membawa 30 bal ganja kering yang disimpan dalam ransel coklat dan koper hitam.

Di hari dan tempat yang sama, Polres Langkat kembali menggagalkan penyelundupan ganja. Seorang wanita bernama Cut Mutia (35), Warga Sorek, Pangkalan Kuras, Riau ditangkap. Dari tangannya polisi mendapati 24 kilogram ganja.

“Dia (Cut Mutia) ditangkap di dalam Bus Sempati Star tujuan Medan. Lokasi penangkapan di pos lalu lintas Sei Karang, Kwala Begumit, Stabat, Langkat,” kata Rina.

Dalam penangkapan Cut Mutia, petugas berhasil menemukan ganja yang disimpan dalam tas koper berwarna coklat.

“Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti 54 kilogram ganja telah dibawa ke Polres Langkat untuk diproses lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki apakah dua tersangka ini berasal dari jaringan yang sama atau tidak,” pungkas polwan berdarah karo itu. Berita Langkat, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini