Narkoba Asal Medan Gagal Beredar di Sidempuan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Sidempuan – Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 200 gram dan 200 butir pil ekstasi yang diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Padang Sidempuan beberapa waktu lalu dari 3 bandar narkoba yakni, M Taqwa Pasaribu alias Taqwa (34) warga Jenderal Sudirman, M Anwar Rifai Angkat alias Angkat (37) warga Jalan PMD, dan Sutan Saputra Siregar alias Putra (25) warga Sabungan Kota Padang Sidempuan berasal dari Kota Medan.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polresta Padang Sidempuan, AKP CJ Panjaitan. Dikatakannya, terkuaknya asal barang haram tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui kalau barang haram tersebut didatangkan dengan cara menjemputnya ke Kota Medan.

“Yang berperan dalam penjemputan tersebut adalah Putra,” ucapnya.

Dalam penjemputan tersebut, Putra pun diberi upah senilai Rp1 juta oleh Angkat. Hal tersebut diberi, jika Putra berhasil membawa barang haram tersebut selamat sampai di Kota Padang Sidempuan.

“Waktu dia berangkat dari sini ke Medan, dia hanya diberi ongkos. Setelah dia berhasil bawanya, barulah dia diupah Rp1 juta,” tambah Panjaitan.

Kepada petugas, lanjutnya, Putra mengaku sudah 3 kali membawa barang haram tersebut dalam kurun 5 bulan belakangan ini. “Sudah 3 kali pengakuannya dia yang jemput,” ucapnya sembari mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut untuk mengungkap peredaran tersebut.

Sekedar mengingatkan, penangkapan gembong narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas bahwasanya di Jalan Sutan Parlaungan Harahap Kelurahan Payanggar Kota Padang Sidempuan sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika. Mendapat laporan itu, petugas pun kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pengintaian beberapa hari, petugas pun mencurigai salah seorang pelaku. Karenanya, petugas pun berusaha mendekati salah seorang bandar tersebut dengan menyaruh sebagai pembeli.

Setelah memesan barang haram tersebut kepada sang bandar, mereka pun bersepakat melakukan transaksi di Jalan Sutan Parlaungan Harahap. Setibanya bandar tersebut dilokasi, petugas pun kemudian langsung menangkapnya.

“Yang pertama kita tangkap inisialnya MTP (Taqwa). Dari tangannya, kita 100 gram sabu dan 200 gram pil ekstasi,” ucap Kapolresta Padang Sidempuan, AKBP Andy Nirwandy.

Lebih lanjut, Andy mengatakan, saat dibekuk tersebut Taqwa pun nyanyi. Alhasil, petugas pun kemudian melakukan pengembangan ke salah Angkat yang berada di Jalan PMD.

“Waktu pengembangan tersebut di rumah MAR (Angkat), kita berhasil menangkap 2 orang. Yakni, MAR dan SS (Putra). Dan dari penggeledahan tersebut, kita pun berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 100 gram,” ungkapnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan barang bukti timbangan elektrik dan gunting. Berita Padang Sidempuan, Indra

- Advertisement -

Berita Terkini