Tiga Pejudi Mesin Jackpot Diringkus dari Kedai Tuak

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Simalungun – Dari salah satu warung tuak di Dusun Lumbanri, Nagori Gunung Maria, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Petugas Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus tiga orang pemain judi mesin jackpot, Selasa (30/5/2017) sekira pukul 19.40 WIB.

Dari lokasi petugas juga menyita 2 unit mesin jackpot dan tiga pelaku, yakni SS (40), warga Dusun Lumbanri, Nagori Gunung Maria, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, JHS (21), dan STS (45), keduanya warga Simpang Kawat Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP J Sinaga, Rabu (31/5/2017) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap dari warung tuak yang diketahui merangkap tempat permainan bilyard, tempat cucian mobil, dan mesin jackpot milik Sarbona Sinaga.

Ketiga pelaku berhasil diamankan berdasarkan adanya Informasi dari masyarakat bahwa ada judi jenis mesin jackpot di TKP. Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, ditemukan 2 orang sedang melakukan permainan judi jenis mesin jackpot, yakni JHS dan STS di TKP beserta seorang pemilik warung Sarbona Sinaga,”ucapnya.

Selain barang bukti berupa 2 unit mesin jackpot merk Diamond, petugas juga menyita koin mesin jackpot sebanyak 126 koin dengan perincian 99 koin milik punya warung dan 27 koin milik Sigiro.

Kita juga menyita uang hasil pembelian koin sebanyak Rp 20 ribu dengan perincian 4 lembar uang kertas Rp 5 ribu dan cok sambung listrik warna putih,”ungkapnya. Berita Simalungun, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini