JPU Kembalikan Berkas Tersangka Andi Lala Cs

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Penyidik Polda Sumut menerima berkas perkara milik tersangka Andi Lala Cs tersangka pembunuhan satu keluarga di Mabar,  Kecamatan Medan Deli, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu mengembalikannya ke pihak penyidik Poldasu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian‎ mengatakan, pengembalian berkas perkara tersebut bukan dinyatakan P-19, namun ada perbaikan berkas perkara.

“Pengembalian berkas perkara ini bukan P-19, tapi ada perbaikan berkas perkara didalamnya. Karena, ada yang tidak sesuai yang ditulis dengan hasil rekonstruksi kita lakukan bersama dengan polisi. Makanya, kita kembalikan ke Polda Sumut selaku penyidik dalam kasus ini,” ungkap Sumanggar, Senin (29/5).
‎
Sumanggar mengatakan, pihak Kejati Sumut masih menunggu perbaikan berkas tersebut dari penyidik Subdit III/Jantras Dit Reskrimum Polda Sumut, dalam waktu dekat ini.

Atas hal itu, menurut Sumanggar tim JPU yang diketuai oleh K Sinaga belum bisa mengambil sikap berkas perkara itu dinyatakan lengkap atau P-21.

“Ya, kita tunggu perbaikan berkas tersebut. Baru tim JPU lakukan penelitian berkas perkara kembali. Baru bisa disimpulkan setelah itu, apakah P-21 atau tidak,” tuturnya

Sumanggar menambahkan, didasari pembunuhan Andi Lala terhadap keluarga Riyanto yang notabene masih memiliki hubungan keluarga tersebut merupakan berencana, sehingga Andi Lala juga layak dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

“Kalau lebih spesifik lagi itu pembunuhan berencana Pasal 340, apalagi dia (Andi Lala) merupakan otak pelaku, orang yang merencanakan pembunuhan itu,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, Polda Sumut bersama tim JPU dari Kejati Sumut menggelar rekonstruksi, langsung digelar di rumah korban ‎di jalan Mangaan Gang Benteng, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Medan, Senin (8/5) lalu.

Dalam rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut, langsung dihadiri oleh keempat tersangka. Dalam reka ulang itu, para tersangka memperagakan 48 adegan. Rekontruksi itu, dikawal 350 personil dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Berita Medan, khairul

- Advertisement -

Berita Terkini