RDP Kasus Penangkapan Mahasiswa, Polisi Harus Pertimbangkan Penangguhan Penahanan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Rapat Dengar Pendapat dengan kepolisian, mahasiswa dan Komisi A DPRD Sumut menghasilkan rekomendasi penangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa yang ditangkap pascaunjukrasa di Kampus USU pada 2 Mei Lalu.

Sekretaris Komisi A Sarma Hutajulu mengatakan, polisi harus mempertimbangkan beberapa alasan agar mengabulkan penangguhan.

“Mereka kan mahasiswa, jadi mereka juga harus menyelesaikan kuliahnya. Itu harus jadi pertimbangan,” kata Sarma, Selasa (23/5/2017).

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi A Ramses Simbolon. Dia mengatakan, sebentar lagi mahasiswa juga memasuki masa ujian, sehingga para mahasiswa yang ditahan juga harus mengikutinya.

“Saya juga dosen. Makanya saya tahu. Karena apabila mahasiswa beberapa kali tidak masuk jam kuliah, dia tidak bisa ikut ujian,” tegasnya.

Sementara itu, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, proses penangguhan penahanan masih dalam pembahasan.

“Itu semua diputuskan oleh pimpinan. Dalam tahap pembicaraan atau rapat di Polda Sumatera Utara,” pungkasnya.

Untuk diketahui, tiga mahasiswa ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap petugas saat bentrokan pada unjuk rasa di Kampus USU pada 2 Mei lalu. Ketiganya kini masih ditahan di Mapolrestabes Medan.

Tim kuasa hukum telah mengajukan penangguhan penahanan ke Polrestabes Medan pada 12 Mei lalu. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini