Pemusnahan Makanan dan Obat Ilegal, Total Tangkapan Tahun 2016 Senilai Rp3,8 M

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Selama tahun 2016, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan, berhasil menyita produk makanan dan obat-obatan ilegal yang beredar senilai Rp3,8 miliar.

Produk-produk itu pun sudah dimusnahkan di BBPOM Medan. Produk yang berhasil disita antara lain, 371 jenis kemasan yang terdiri dari 66 jenis obatan sebanyak 1.935 kemasan, 29 jenis obat tradisional sebanyak 151.442 kemasan, 230 jenis kosmetik sebanyak 13.267 kemasan dan 46 jenis pangan sebanyak 216.013 kemasan.

“Semua produk yang dimusnahkan ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 17 sarana dan dari nilai produk tersebut berjumlah Rp 3,8 miliar,” kata Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya BBPOM RI Suratmono, Selasa (23/5/2017).

Selama 2016 pihaknya banyak menemukan pelanggaran didominasi oleh temuan pangan tanpa izin edar dan obat tradisional tanpa izin edar.

“BBPOM di Medan telah menangani 19 kasus perkara telah dilakukan proses hukum, diantaranya 14 perkara telah tahap II, dua perkara telah P21, satu perkara telah P19, satu perkara tahap I dan satu perkara masih dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, di tahun 2017, BBPOM Medan telah menangani tujuh kasus. Pihaknya menghimbau agar masyarakat juga melakukan pengawasan obat dan makanan.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigai terhadap produk pangan dan obat-obatan segara menginformasi kepada kami,” ujarnya.

Selanjutnya, produk-produk illegal tersebut akan dimusnahkan di Tempat Pembunganan Akhir (TPA) Terjun Marelan Medan. Berita Medan, Yogoy

- Advertisement -

Berita Terkini