Modal Dua Ribu, Kakek 63 Tahun Cabuli Remaja Cacat Mental

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Bermodalkan uang Rp 2000, seorang kakek usia 63 tahun tega mencabuli seorang remaja putri, sebut saja namanya Melati umur 18 tahun yang memiliki cacat mental.

Amran Lubis, mencabuli Melati didalam Vihara yang berada di kawasan Jalan Baban, Desa Seantis, Bagan Percut.

Beruntung, aksi bejat sang kakek tak berlangsung lama. Pasalnya, saat melancarkan aksinya, Amran Lubis dipergoki oleh Suman (47), Kepala Lingkungan (Kepling) setempat yang saat itu sedang melintas di lokasi.

” Saya kebetulan lewat didepan Vihara itu, dan saya ada mendengar suara yang mencurigakan dari dalam Vihara. Merasa curiga, saya langsung mengecek kedalam Vihara. Setelah mencari asal suara tersebut, sontak saya terkejut ketika melihat Amran sedang memeluki Melati,” kata Suman.

Melihat kejadian itu, Suman kemudian menangkap Amran Lubis dan memboyongnya keluar Vihara. Warga yang mengetahui hal itu langsung berkumpul, tanpa ada yang mengomandoi warga menghakimi Amran Lubis hingga nyaris babak belur.

Puas menghakimi Arman Lubis, warga kemudian menghubungi petugas kepolisian. Tak berapa lama berselang, petugas Polsek Percut Sei Tuan, yang mendapat informasi itu turun ke lokasi dan langsung menggiring ke markas komando (Mako).

” Saya baru satu kali menggauli si Melati itu. Pada saat saya mau menggauli yang kedua kalinya, dan hendak membuka celananya, saya ketangkap basah sama Kepling,” aku Amran Lubis, saat di introgasi di Polsek Percut Sei Tuan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Philip Purba saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya, Minggu (21/5/2017) malam, terkait ada pelaku cabul yang ditangkap warga dan telah diamankan petugas ke Polsek Percut Sei Tuan, belum membalas dan memberikan keterangan resminya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini