Pemerkosa Siswi SMA Siantar, Tiga Pemuda Terancam 7,6 Tahun Penjara

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Tiga pelaku pemerkosa pelajar berinsial SR diancam pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan. Ketiganya yakni, Roy Immanuel Situmorang, Joshua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu.

Tuntutan dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henny Simandalahi dan Flora Rajagukguk di depan hakim sidang Pengadilan Negeri (PN) Siantar yang berlangsung, Kamis sore (18/5/2017).

Sesuai amar tuntutannya, selain menuntut pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 4 bulan kurungan. “Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban menjadi trauma dan malu,” ujar JPU.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama pemeriksaaan persidangan dan mengakui perbuatannya.

Penuntut umum menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana.

Menanggapi tuntutan JPU, penasehat hukum para terdakwa Mangembang Pandiangan dan Baharuddin menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Majelis hakim sidang diketuai Fitra Dewi Nasution didampingi 2 orang hakim anggota Fhytta Sipayung dan Simon CP Sitorus menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi para terdakwa.

Sebelumnya, dua pelaku lainnya yang terseret pemerkosaan terhadap pelajar SMA itu telah dituntut JPU selama 5 tahun pidana penjara. Keduanya berisinial Ajps dan Dfs yang juga masih berstatus pelajar memohon agar hukumannya diringankan dengan alasan ingin lanjutkan pendidikan sekolah. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini