Narkoba Siantar, Hermanto Diciduk dengan 9 Paket Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Siantar – Hermanto Sinambela tak berkutik saat diciduk Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar. Pria ini kedapatan membawa sabusabu di Jalan Tenis, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi mengatakan, Hermanto ditangkap di lokasi (Jalan tenis) setelah tim sat narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa Hermanto sering terlihat melakukan transaksi di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku sering terlihat di TKP, saat melihat pelaku, langsung dilakukan penangkapan Selasa kemarin (16/5/2017). Ditemukan barang bukti yang diperolehnya dari seseorang yang belum diketahui,” ucap Mulyadi Kamis (18/5/2017).

Dari Hermanto polisi menyita barang bukti 9 paket sabu seberat 2,8 gram, 1 buah kotak permen xylitol, 11 buah plastik klip kosong, 1 buah sendok, 1 buah kotak rokok djisamsoe, 5 buah pipet, 1 buah kaca pirex, 1 buah tutup botol.

Saat ini pihak kepolisian telah mengamankan tersangka Hermanto dengan sejumlah barang bukti ke Mapolres Siantar dan akan mengembangkan kasus kepemilikan sabu-sabu tersebut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 subsider 112 ayat 1 undang-undang (uu) No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Berita Siantar, Deva

- Advertisement -

Berita Terkini